SAMPIT – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Umar Kaderi mengatakan pembuangan sampah medis seharusnya dilakukan secara prosedur. “Seperti pembuangan sampah medis dari puskesmas dan rumah sakit yang ada di Kotim dilakukan secara prosedur,” katanya, Kamis 3 Februari 2022.
Jika tidak secara prosedur atau tidak dikelola dengan baik, sampah medis dapat membahayakan pada lingkungan sekitar terutama bagi warga yang tinggal di wilayah pembuangan tersebut. “Mestinya sampah medis di simpan dulu dalam gudang penampungan yang sudah di bungkus plastik, bila sudah dirasa cukup baru dipanggil pihak ketiga untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Namun, belum lama ini masih ada saja oknum yang membuang sampah medis dekat dengan area tempat tinggal warga RT 41 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Itu pun membuat warga kesal karena lingkungan mereka digunakan tempat pembuangan sampah medis. Apalagi lokasi yang di gunakan itu bukanlah tempat pembuangan sampah melainkan masih masuk jalur hijau. “Kalau saya lihat ada kemungkinan sampah medis dari klinik, kalo sampah medis dari puskesmas dan rumah sakit sudah sesuai prosedur,” ungkapnya.
Semetara Ketua RT 41 Rasyidi mengatakan, terkait pembuangan sampah medis di lingkungannya itu, ada sejumlah orang perwakilan dari salah satu klinik yang ada di Kotim datang ke rumah dengan tujuan meminta maaf atas kelalaian tersebut. “Sudah ada orang datang ke rumah meminta maaf mereka juga langsung memungut sampah medis itu malam tadi,” ujarnya.
Dirinya berharap kasus pembuangan sampah medis sembarangan ini tidak terulang lagi, harus sesuai aturan. Karena selain sangat membahayakan juga dapat mencemari lingkungan. “Ini bisa jadi pelajaran bagi semua klinik untuk tidak membuang sampah medis sembarangan, karena terkait ini sudah diatur dalam undang-undang,” harapnya.
l(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post