SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit telah banyak menangani persidangan kasus berbagai macam perkara selama tahun 2021. Perkara yang mendominasi hingga saat ini adalah narkoba yakni 174 kasus. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit, Kamis 30 Desember 2021.
Dirinya berharap masyarakat ikut berperan aktif memerangi peredaran barang haram ini. Tidak hanya qmenyerang generasi muda, narkoba juga dapat menyerang kalangan orang tua dan anak-anak. “Narkoba ini tindak pidana Extra Ordinary Crime atau kejahatan yang memberikan dampak negatif bagi masyarakat luas. Musuh kita bersama ini tidak hanya menyerang generasi muda tapi juga yang tua bahkan anak-anak. Jadi, mulai dari pihak keluarga harus membentengi diri terhadap anggota keluarganya agar tidak terjerumus ke dalam jeratan narkoba,” ucap Darminto.
Perkara yang ditangani selama 2021 sebanyak 430 perkara pidana, yakni narkotika 174, pencurian 81, penganiayaan 16, penadahan 20, penggelapan 32, kesusilaan 5 dan perjudian 1 perkara. Sedangkan perkara menyebabkan mati karena kealpaan 1, KDRT 7, kesehatan 1, lalu lintas 12, kejahatan 1, kejahatan membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang 2 dan perlindungan anak 25, pembunuhan 3, pengeroyokan 3, senjata Api 3, uang palsu 1, migas 2, pornografi 1, pemalsuan surat 2, perpajakan 2 dan lain-lain 33 perkara.
Sementara untuk pidana cepat ada 16 perkara, yakni pencurian 13, penggelapan 2 dan penadahan 1.nSedangkan pelanggaran lalu lintas sebanyak 1.419 perkara, perkara anak ada 8 perkara, dan pra peradilan sebanyak 3 perkara, perdata sebanyak 52 perkara dan perdata permohonan ada 272 perkara serta perdata gugatan sederhana sebanyak 6 perkara.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post