SAMPIT – Menjelang hari raya Natal tahun 2021 Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana akan menggelar razia makanan dan minuman (mamin) yang tak layak dikonsumsi di sejumlah pasar dan area perbelanjaan di wilayah setempat.
Kepala Disperdagin Zulhaidir mengatakan, meski sebagian besar pemilik swalayan rata-rata sudah memahami terkait peraturan perlindungan konsumen. Namun pengawasan terhadap mamin tersebut sebaiknya tetap dilakukan. “Kalau berdasarkan pantauan terakhir yang kami lakukan lalu, jumlah mamin yang tidak layak dikonsumsi tidak sebanyak seperti tahun-tahun sebelumnya. Artinya, mereka (penjual) sudah memahami kalau makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa tidak seharusnya dipajang dan diperjualbelikan,” katanya, Selasa 14 Desember 2021.
Jika dari hasil pemantauan masih ditemukan adanya mamin tak layak dikonsumsi maka pihaknya akan meminta pemilik toko atau swalayan memusnahkan dengan disaksikan secara langsung. “Karena jika barang ini dipajang dikhawatirkan konsumen yang tidak jeli dalam berbelanja langsung membeli dan membahayakan kesehatannya,” terangnya.
Sementara terkait pelaksanaan razia mamin itu sendiri masih belum dapat dipastikan waktunya. Karena pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). “Sekarang kami masih berkoordinasi dengan BPOM. Terkait hal ini saya juga menginginkan kepada masyarakat atau konsumen lebih selektif. Sebelum beli dilihat dulu tanggal kadaluarsanya, jangan sembarang beli,” tutur Zulhaidir.
(dev/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=64869 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post