• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Tekan Covid-19 Saat Nataru, Pemerintah Perketat Prokes Hingga Pemeriksaan PCR

Tekan Covid-19 Saat Nataru, Pemerintah Perketat Prokes Hingga Pemeriksaan PCR

Selasa, 30 November 2021
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO : IST/MATA KALTENG - Pemudik yang disuruh putar balik beberapa waktu lalu saat Covid-19 masih meningkat.

FOTO : IST/MATA KALTENG - Pemudik yang disuruh putar balik beberapa waktu lalu saat Covid-19 masih meningkat.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021, seluruh Indonesia menerapkan PPKM Level 3, mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Bahkan meski ada libur, larangan untuk mudik juga diberlakukan. 

Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotawaringin Timur (Kotim), sesuai arahan dari Kementrian Kesehatan pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat, termasuk di Kotim sendiri sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan Prokes.

Baca juga berita lainnya

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Manakala ada kasus akan dilakukan tracing dan pemeriksaan PCR untuk yang kontak dengan pasien minimal 10 orang, agar menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang ditimbulkan. “Kita juga akan terus melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 minimal sampai dengan 70 persen hingga bulan Desember 2021 mendatang,” tegasnya.pihaknya juga melakukan persiapan di rumah sakit untuk berjaga jika ada pasien Covid-19 dengan gejala sedang dan parah. Sementara untuk gejala ringan akan dilakukan isolasi mandiri (Isoman).

Pihaknya juga melakukan persiapan di rumah sakit untuk berjaga jika ada pasien Covid-19 dengan gejala sedang dan parah. Sementara untuk gejala ringan akan dilakukan isolasi mandiri (Isoman).

“Koordinasi tetap kita tingkatkan dalam rangka pencegahan dan pengendalian kasus. Serta diberikan imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, tidak penting, tidak mendesak. Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya. 

Sebelumnya, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pemerintah terus melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru Nataru.

“Juga ada larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru. Demi kebaikan kita bersama. Kita berharap masyarakat mematuhi aturan ini khususnya bagi masyarakat Kotim. Meski saat ini Covid-19 di daerah kita melandai, bukan berarti kita bisa lengah. Kita tetap harus waspada hingga pandemi ini benar-benar berakhir,” tuturnya.

Bahkan ujarnya, meski nantinya pandemi sudah berakhir masyarakat pun tetap akan menjalani keadaan normal baru yang mana tetap menggunakan masker dan menjaga prokes agar menghindari adanya pandemi kembali.

Sementara, pihaknya juga melaksanakan pengetatan dan pengawasan Prokes di tiga tempat, yaitu Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada PPKM level 3.

(dia/raf/matakalteng.com)

Share1TweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ratusan Sopir Truk Turun ke Jalan Tuntut Solusi Mereka Bekerja

Next Post

Minta Kecamatan Dorong Pengembangan Produk Lokal

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Antisipasi Genangan Jelang Penerbangan Perdana Super Air Jet, Bandara H Asan Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kotim

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Belanja Pegawai 30 Persen APBD Bakal Ditinjau, Daerah Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Beban PPPK

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Sempat Tertunda Karena Cuaca, Penerbangan Super Air Jet Diharapkan Perkuat Konektivitas Kotim, Seruyan dan Katingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Dishub Kotim Minta Warga Laporkan Truk Besar yang Masih Melintas di Dalam Kota

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Penantian 21 Tahun Menuju Kepastian, Pemkab Kotim Siapkan Hibah Lahan untuk Hindu Kaharingan

Selasa, 9 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Drainase Ujung Bandara H Asan Jadi Perhatian, Bupati Ingin Runway Bebas Genangan

Selasa, 9 Juni 2026
Load More
Next Post

Minta Kecamatan Dorong Pengembangan Produk Lokal

Optimalkan Bumdes, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Sejalan dengan Program Birukan Langit, PT RMU Dukung Penuh Kegiatan PWI Kotim

Turnamen Olahraga Harus Digencarkan Saat Endemi

Kerap Kali Naik, Dewan Minta Pemerintah Jaga Harga Kebutuhan Pokok Jelang Hari Besar

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

d jneads=t>window.jneads||":[]m-objell"= typeow.jneads&&]m-objell"= typeow.jne.e lbery&&(w.jne.e lbery.m-oKeys(w.jneadsa").forEach,(functios){w.jne.e lbery.\/asse=w.jne.e lbery.\/asse||":[w.jne.e lbery.\/assent.indexOw.jneads[s])<0&&w.jne.e lbery.\/assenpushOw.jneads[s])}))[w.jne.e lbery.t>wntLoch,(functio){t=setTimeout,(functio){e ifm-objell"= typeow.jneads&&w.jneads.a leth){">vae=w.jneads.se/li(0);w.jne.e lbery.m-oKeys(sa").forEach,(functioe){w.jne.e lbery.\/asse=w.jne.e lbery.\/asse||":;">vaa=w.jne.e lbery.\/assent.indexOs[e]);a>-1&&w.jne.e lbery.\/assenspe/li(a,1),(a=w.jneads.t.indexOs[e]))>-1&&w.jneads.spe/li(a,1),w.jne.e lbery.t.crea_jsOs[e].,"u00,"d pe asy"}))}))),3e3}))}} );