SAMPIT – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan melaksanakan libur kerja memperingati Maulid Nabi Muhammad saw sesuai kebijakan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Bahkan, kementerian ini tidak mengeluarkan edaran terkait pelaksanaannya.
Kepala Kemenag Kotim, Elly Saputra mengatakan, salah satu perayaan yang diyakini umat muslim tersebut selalu pada tanggal 12 Rabiul Awal di tahun Hijriah. Namun dalam kalender dunia atau masehi di tahun ini, jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021. Namun karena beberapa hal dan alasan lainnya, untuk libur kerja dipindahkan ke tanggal 20 Oktober. “Kami tidak mengeluarkan edaran, kita mengikut kebijakan Pemda saja. Maulid Nabi Muhammad saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser,” terangnya, Rabu, 13 Oktober 2021.
Dilanjutkannya, Kemenag RI telah mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan Maulid Nabi ditengah pandemi Covid-19. Yakni penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan, termasuk Maulid Nabi diwajibkan menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M. Kemudian melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menyediakan cadangan masker medis.
Melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan, mengatur jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi. Kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan, memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
“Melakukan desinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan, memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala serta memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan. Kami harap masyarakat khususnya di Kotim dapat mematuhi hal tersebut demi kebaikan bersama,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post