SAMPIT – Penyampaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 telah dilakukan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, 4 Oktober 2021.
Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan, rincian dari APBD Tahun 2022 untuk pendapatan sebesar Rp. 1.472.671.934.600, yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp. 247.214.693.000, pendapatan transfer sebesar Rp.1.150.352.832.000, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 75.104.409.600. “Kemudian untuk belanja sebesar Rp. 1.472.671.934.600, surplus/defisit anggaran sebesar Rp. 0, dan perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 14.015.000.000,” kata Halikinnor, Senin 4 Oktober 2021.
Sementara untuk perkiraan pengeluaran pembiyaan sebesar Rp 14.015.000.000 dan pembiayaan netto sebesar Rp 0. “Terkait dengan struktur anggaran ini, maka perlu kami sampaikan penyampaian rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 masih belum memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK),” jelasnya.
Hal ini sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa penganggaran dana perimbangan, khususnya dari DAK akan dianggarkan seduai peraturan presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2022 atau informasi resmi mengenai alokasi DAK tahun Anggaran 2022 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan. “Oleh karena itu apabila nanti pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait dengan DAK, dana insentif daerah, dana alokasi umum dan dana alokasi desa dari APBN, maka informasi dana tersebut akan disajikan pada rapat gabungan antara pihak eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” tegasnya.
Selanjutnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, telah mengamanatkan agar pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD Tahun Anggaran 2022 diharapkan tepat waktu paling lambat tanggal 30 November 2021. “Untuk itu kita berharap dalam proses penetapan APBD tahun Anggaran 2022 ini dapat kita selesaikan sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post