SAMPIT – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menargetkan 4000 sertifikat tanah dalam program PTSL selesai dan diserahkan kepada yang berhak pada tahun 2021 ini.
Kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting usai melakukan upacara peringatan 61 tahun Undang-Undang Pokok Agraria di halaman kantor BPN mengatakan, dari program PTSL tahun 2021 ini ada sebanyak 12 ribu lebih sertifikat yang akan diserahkan. “Sudah dalam proses itu sekitar 8500 dan masih 4000 lagi,” sebutnya.
Diungkapkan sisa itu ditargetkan rampung pada akhir Desember 2021 ini. Dengan waktu kurang lebih tiga bulan itu mereka mengupayakan 4000 sertifikat telah diterima kepada yang berhak. “Kami punya waktu tiga bulan untuk menyelesaikan itu. Jadi harus selesai tahun ini agar tidak membuat citra kami jelek. Paling lama 31 Desember 2021,” ucap Jhonsen Ginting.
Pada upacara yang dipimpin oleh Wakil Bupati Kotim Irawati itu juga telah diserahkan sebanyak 32 sertifikat tanah kepada warga yang berasal dari Desa Pundung Kecamatan Cempaga Hulu, Cempaka Mulia Barat Kecamatan Cempaga dan Desa Rantau Katang Kecamatan Telaga Antang. “Kami hari ini juga menyerahkan sebanyak 32 sertifikat tanah dari program PTSL 30, 1 bidang milik Badan Narkotika Nasional (BNN) dari Dinas Lingkungan Hidup dan 1 tanah wakaf,” ungkapnya.
Sementara Kepala Desa Rantau Katang Noryadin mengungkapkan untuk memperoleh sertifikat ini pihaknya menunggu cukup lama yaitu hampir tiga tahun. “Baru sekarang terealisasi semoga sertifikat yang akan datang cepat terbit kembali sehingga dapat membantu kami yang merupakan masyarakat bawah,”ungkapnya.
Sejauh ini untuk warga desa itu sudah ada sebanyak 121 yang menerima sertifikat secara gratis dari BPN. Dirinya berharap dengan sertifikat ini masyarakat lebih semangat dalam mengolah tanah dengan tujuan dapat produksi lagi. “Dengan ini kami lebih semangat. Semoga untuk kedepan proses sertifikat ini cepat sehingga tidak menimbulkan pertanyaan bagi kami warga desa,”harap Noryadin.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post