SAMPIT- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga saat ini belum menanggapi surat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang berisi pengajuan rencana pembuatan penangkaran buaya.
“Sampai saat ini surat itu belum dijawab. Saat saya bertemu Wakil Menteri LHK, saya juga sudah sampaikan. Katanya lagi dikaji dan saya masih menunggu itu,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, Senin, 2 Agustus 2021.
Menurutnya penangkaran buaya yang direncanakan akan dibuat di Pulau Lepeh. Danau Buaya itu potensi sumber daya alam yang bisa dikembangkan untuk destinasi wisata baru. Tetapi sesuai ketentuan undang-undang bahwa penanganan satwa ini merupakan kewenangan KLHK. Sehingga belum dapat direalisasikan.
“Tujuan surat itu agar KLHK mau bekerjasama untuk melakukan penangkaran di pulau itu. Saya ingin nanti, buaya liar yang ada di DAS Mentaya dapat dipindahkan ke penangkaran dan diberi makan dengan dana dari APBD,” jelas Halikinnor.
Belum lama ini, kemunculan buaya di Sungai Mentaya tepatnya di depan Ikon Jelawat kembali meresahkan warga. Dan ini membuat Bupati setempat akan kembali menyurati pihak KLHK terkait rencana itu.
“Dengan fenomena ini maka saya akan kembali mengirim surat lagi ke KLHK. Berharap kedepan buaya itu dapat dikumpulkan di penangkaran, sehingga keberadaan buaya yang saat ini menjadi musibah bagi kita nanti bisa menjadi berkah,” tutupnya.
(dev/hab/matakalteng.com)





















Discussion about this post