SAMPIT – Kepala Dinas, Badan serta Camat diminta tetap standby serta wajib masuk kantor seperti biasa meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diterapkan, dan 75 persen pegawai instansi masing-masing bekerja dari rumah.
“Untuk Kadis maupun Camat harus standby di kantor kecuali mereka yang mempunyai tugas dan fungsi di lapangan,” tegas Bupati Kotim Halikinnor, Minggu 18 Juli 2021.
Hal itu dilakukan agar kepala OPD bisa memantau kinerja bawahannya, baik yang sedang berkerja dari rumah maupun di kantor. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
“Mereka pimpinan melakukan pengawasan, dan hasilnya itu nanti dilaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Jadi tau kinerja mereka selama PPKM ini,” ungkapnya.
Sedangkan para Camat diminta tetap standby agar dapat aktif dalam menyampaikan perkembangan kasus penyebaran Covid-19 kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten. Sehingga penyebaran virus itu dapat terpantau di masing-masing kecamatan.
“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini pelayanan masyarakat tetap berjalan dan penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” tambah Halikinnor.
Diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Kotim telah mengambil kebijakan merubah sistem kerja selama PPKM. Dimana jumlah pegawai di setiap Instansi yang ada di lingkungan pemerintah setempat hanya 25 persen yang bekerja di kantor, 75 persen bekerja dari rumah.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post