SUKAMARA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Sukamara ditunda. Sebelumnya kegiatan dijadwal akan digelar pada tanggal 15 Juli diundur menjadi tanggal 24 Juli 2021 mendatang.
“Ditetapkannya Kabupaten Sukamara sebagai salah satu daerah yang masuk dalam pengetatan PPKM, maka berdasarkan hasil rapat memutuskan untuk mengundur pelaksanaan Pilkades pada 24 Juli 2021 mendatang,” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Sukamara, Sutiyono.
Penetapan tanggal pelaksanaan Pilkades Serentak pada tanggal 24 Juli tersebut juga belum menjadi keputusan final, sebab panitia akan melihat situasi dan kondisi yang terjadi hingga tanggal 20 Juli 2021 mendatang, apabila hingga tanggal tersebut hasil evaluasi sudah memungkinkan maka pelaksanaan Pilkades akan digelar.
“Apabila sampai tanggal 20 tersebut hasil evaluasi masih belum memungkinkan atau juga sudah memungkinkan, maka sebelum tanggal 24 Juli kita akan melakukan rapat kembali untuk menetapkan apakah Pilkades tetap digelar atau diundur lagi,” ujar Sutiyono.
Sementara itu terkait dengan tahapan pelaksanaan Pilkades sendiri hingga saat ini pihak panitia sudah mempersiapkan sesuai dengan tahapan yang dilaksanakan, namun dengan kondisi yang terjadi saat ini maka beberapa tahapan akan diundur pelaksanaannya menyesuaikan dengan situasi yang ada.
“Misalkan untuk penyampaian surat undangan bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih maka akan kita undur juga sampai dengan adanya kepastian untuk pelaksanaan pemungutan suara Pilkades ini,” tukas Sutiyono.
(red/matakalteng.com)






















Discussion about this post