SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan bertindak tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum melaksanakan vaksinasi. Bupati Kotim Halikinnor mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang tidak mau disuntik vaksin.
“Saya sudah perintahkan untuk mengecek data ASN yang belum di vaksin, sehingga bisa diambil tindakan nantinya,” ujar Bupati Kotim Halikinnor, Selasa, 06 Juli 2021. Lanjutnya, ASN harus memberikan contoh baik terhadap masyarakat. Sehingga sanksi tersebut akan diberlakukan.
Kecuali bagi ASN yang memang terhalang lantaran adanya penyakit bawaan, yang membuat tidak bisa di vaksin, mereka tetap memaklumi. “Kalau tidak memenuhi syarat untuk di vaksin tidak masalah, namun kalau sengaja tidak mau di vaksin, maka akan kami berikan sanksi ASN,” kata Halikinnor.
Pihaknya melakukan hal tersebut sebagai upaya untuk percepatan vaksinasi Covid-19 di Kotim ini. Dengan harapan, dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona tersebut. “Saya harap ASN dapat memberikan contoh, karena percepatan vaksin Covid-19 adalah salah satu target untuk memutus mata rantai Covid-19,” terang Halikinnor.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post