SUKAMARA – Kabupaten Sukamara menjadi salah satu wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah yang masuk dalam kategori daerah di luar Jawa-Bali yang harus melakukan pengetatan PPKM mikro.
Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Sukamara juga merupakan imbas dari diberlakukan pengetatan PPKM mikro di Sukamara yang masuk daftar 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
“Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, yang ada saat ini karena sudah kategori zona merah kita lebih perhatian terkait pembatasan dilaksanakan lebih ketat. Misal tidak boleh lagi resepsi yg melibatkan orang ramai,” kata Windu Subagio saat dikonfirmasi, Selasa 6 Juli 2021.
43 Kabupaten/kota tersebut non pulau Jawa Bali itu tergolong dalam assement 4 dalam kondisi Covid-19, termasuk Sukamara, Lamandau dan Kota Palangka Raya
Windu Subagio yang juga merupakan Ketua Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sukamara memastikan ketentuan yang berlaku saat Pengetatan PPKM Mikro akan diterapkan. Penerapan aturan tersebut juga akan dielaborasi dengan kearifan lokal yang ada.
Dia juga menegaskan akan melakukan pengetatan dalam pengawasan daerah rawan yang ada di Kecamatan Balai Riam yaitu Desa Bukit Sungkai. “Pengawasan pelaksanaan daerah rawan di Desa Bukit Sungkai PPKM mikro di back up satgas covid,” ucapnya.
“Yang paling rawan memang Bukit Sungkai selain itu di Desa Natai Sedawak dan Kelurahan Mendawai juga menjadi perhatian,” tukas Windu Subagio.
(akh/matakalteng.com)






















Discussion about this post