SAMPIT – Meski Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kembali digaungkan, namun tidak semua sekolah dapat melaksanakan pembelajaran di sekolah, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim, Suparmadi mengatakan, sekolah-sekolah yang ingin melaksanakan PTM harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
“Selain dari syarat harus mendapatkan persetujuan orangtua atau wali siswa, status zona daerah juga menjadi pertimbangan kami dalam memberikan izin pelaksanaan PTM,” sebutnya, Jumat, 2 Juli 2021.
Lanjutnya, terlebih lagi saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kotim kembali meningkat. Sehingga perlu banyak pertimbangan agar pembelajaran tidak membahayakan anak.
“12 Juli 2021 ini pembelajaran akan mulai aktif yaitu hari pertama sekolah setelah selesai PPDB, bagi sekolah-sekolah yang sudah mengajukan izin untuk PTM akan kami pertimbangkan terlebih dahulu,” tegasnya.
Menurutnya, jika sekolah berada di zona merah ataupun orange kegiatan PTM tidak bisa dilaksanakan karena sangat beresiko untuk keselamatan.
“Hanya yang berada di zona putih, hijau atau kuning boleh melaksanakan PTM. Kami melihat zona kelurahan sekolah itu berasal. Bukan lagi status zona kecamatannya,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post