SAMPIT – Sebanyak 200 sertifikat tanah dari hasil pembebasan lahan diserahkan kepada warga Kecamatan Parenggean. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) didampingi oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim usai Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria.
“Harapannya dengan adanya ini memberikan kejelasan kepemilikan dan menghindari tumpang tindih kepemilikan yang kecenderungan akhirnya menjadi sengketa antara masyarakat, dan korporasi, kadang itu juga yang menjadi permasalahan kamtibas di bidang pertanahan,” ujar Bupati Kotim, H Halikinnor, Kamis 3 Juni 2021.
Menurutnya tanah kecenderungan tidak bertambah, bahkan ada kecenderungan berkurang sedangkan masyarakat itu sudah pasti bertambah. Sehingga penggunaan tanah itu signifikan sekali untuk kebutuhan baik itu untuk perumahan maupun kebutuhan masyarakat lainnya.
Kepada masyarakat Kotim, bupati berpesan bagi yang menerima sertifikat tanah tersebut agar tidak menjual tanah plasma yang telah diberikan. Meskipun diungkapkannya pada sertifikat yang diberikan telah diberi tanda tidak untuk diperjualbelikan.
“Saya sudah pesan meski itu menjadi hak, Tapi tidak boleh dijual belikan, hanya saja yang menjadi kekhawatiran adalah terjadi jual beli dibawah tangan. Jadi jangan dijual karena itu untuk keberlangsungan hidup di masa depan. Tidak untuk yang menerimanya saat ini saja tetapi justru untuk masa depan anak cucu nanti,” sampainya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (PBN) Kotim, Jhonsen Giting menyampaikan bahwa tanah plasma yang diberikan kepada masyarakat tersebut merupakan hasil dari pembebasan lahan kawasan hutan di Kecamatan Parenggean.
“Penyerahan sertifikat ini yang pertama kali, jadi PT Sawit Mas Parenggean itu mendapat pelepasan kawasan hutan. Sesuai dengan aturan 20 persennya diserahkan kepada masyarakat setempat dan 80 persen untuk PT tersebut,”kata
Sehingga lahan yang 20 persen dari hasil bagian pembebasan kawasan hutan itu langsung dibuat sertifikatnya, untuk menghindari tumpang tindih. “Jadi yang 20 persen itu harus langsung kita sertifikatkan tidak hanya dibilang bagian masyarakat nanti bingung. Jadi sertifikat itu sudah atas nama orang yang menerima bukan atas nama PT SMP,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)




















Discussion about this post