SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati bersama Dinas Sosial menggelar rapat terkait penanganan anak jalanan (pengamen jalanan dibawah umur, red) serta gelandangan pengemis (Gepeng).
“Mereka yang meminta-minta di jalan juga di lampu merah, itu saya nilai sangat membahayakan bagi pengguna jalan,” ungkap Wakil Bupati Kotim, Irawati, Rabu 5 Mei 2021.
Disamping itu kata Wabup, hal ini mengganggu ketertiban umum serta dapat membahayakan anak jalanan dan gepeng itu sendiri. Sehingga saat ini pihaknya bersama Dinas terkait mencari solusi untuk penanganan anjal dan gepeng yang akhir-akhir ini dinilai telah meresahkan.
“Kami juga akan cari tau apakah anak itu bekerja sendiri atau ada yang memerintahkan, sebab jelas undang-undang yang melarang memperkerjakan anak dibawah umur sehingga apabila itu terbukti kami akan mengambil tindakan dan mereka yang memperkerjakan akan terancam tindak pidana perlindungan anak,” jelasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar ikut serta menegakkan peraturan yang ada, dengan tidak memberikan uang ke anank jalanan atau gepeng, demi terciptanya lingkungan Kotim yang nyaman dan aman. ” Jangan dikasih uang, kalau dikasih mereka nanti kebiasaan,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post