KUALA KAPUAS – Penegakan hukum dan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) terus dilakukan oleh Tim Satgas Hukum yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar, TNI, Polri, Dinas Perhubungan serta BPBD Kabupaten Kapuas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin, S.Sos melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Ricky Adi Saputra, S.STP., MM mengatakan bahwa selama bulan April 2021, pihaknya sudah 14 kali kegiatan razia gabungan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan.
Sasaran razia gabungan operasi tersebut adalah ke wilayah pasar, rumah makan, cafe, warung dan juga melaksanakan razia di jalan-jalan utama diwilayah Kota Kapuas.
Dari hasil razia lanjutnya, kesadaran masyarakat akan penggunaan masker pada saat diluar rumah semakin meningkat serta kondisi dan situasi masyarakat yang terpapar Covid-19 saat ini semakin berkurang.
“Dalam upaya mendisplinkan masyarakat tentunya ada sanksi seperti tidak mengunakan masker berupa sanksi yang bersifat edukasi agar warga yang melanggar sadar betapa pentingnya menggunakan masker saat berada di luar rumah. Penggunaan masker itu sendiri bertujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas,” pungkas Ricky.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post