SAMPIT – Kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali dilakukan penggeledahan oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan.
“Penggeledahan kamar hunian dan lingkungan blok hunian ini rutin kita gelar,” kata Kepala Pengaman sekaligus Ketua Tim Satopspatnal, Purwantoko, Selasa 27 April 2021.
Dikatakannya, hal tersebut untuk mencari sekaligus melakukan penyitaan terhadap barang-barang terlarang yang berada dikamar hunian dan dimiliki oleh para WBP terutama handphone dan narkoba.
“Pada kegiatan razia atau penggeledahan ini yang menjadi sasaran adalah blok E yaitu blok yang dihuni oleh para tamping, sehingga hal ini menunjukkan bahwa tidak ada pengecualian bagi siapapun WBP yang ada di dalam Lapas termasuk kepada para tamping-tamping ini,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan beberapa barang terlarang seperti satu buah charger, satu buah sendok stanlees, potongan kabel dan tidak menemukan handphone.
“Semua barang temuan tersebut kami lakukan penyitaan, pendataan, dibuatkan berita acara dan kemudian kami lakukan pemusnahan atas barang-barang sitaan tersebut,” sebut Purwantoko.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto memberikan apresiasinya kepada Tim Satopspatnal beserta petugas pengamanan yang selalu bersinergi dalam melakukan berbagai langkah dalam mencegah dan memberantas barang-barang terlarang yang dimilki oleh para Warga Binaan di Lapas Sampit.
“Kami akan terus bersinergi dan bekerja sama dalam melakukan deteksi dini dengan melakukan berbagai langkah dalam mencegah serta memberantas barang-barang terlarang yang dimiliki WBP apalagi handphone maupun narkoba karena dengan bersama pekerjaan akan lebih mudah dan lebih cepat terselesaikan,” ungkapnya.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post