TAMIANG LAYANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Tengah Polres Barito Timur (Bsrtim) akhirnya menetapkan NJ (35) sebagai tersangka kasus penipuan berkedok arisan. NJ yang diketahui sebagai ibu rumah tangga tersebut merugikan para korbannya sehingga para korban merugi hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah, IPTU Nur Heriyanto menyebutkan, arisan fiktif itu terungkap dari laporan para korban yang merasa ditipu.
“Sebenarnya arisan tidak ada, namun tersangka mengelabui korban dengan menyakinkan menggunakan kartu anggota berisikan nama peserta, nama arisan yang dikelola bernama Putri Annisa,” ujar Kapolsek, Selasa 27 April 2021.
Dia menjelaskan, arisan berkedok tersebut awalnya dimulai pada tahun 2019 dimana tersangka mendatangi korban untuk menawarkan pembelian mata arisan. Satu mata arisan senilai Rp20 juta, jika tiga dengan harga Rp50 juta.
Kemudian, tersangka juga menunjukkan 100 orang nama – nama peserta arisan pada kartu induk dan kartu pink muda sebagai tanda mata arisan jika korban membeli. Hal tersebut dilakukan untuk menyakinkan korban.
“Korban percaya karena tersangka juga diketahui pernah mengelola arisan,” ucap kapolsek. Kasus terungkap setelah korban terus mendesak tersangka karena tidak kunjung mendapat keuntungan dari membeli arisan itu. Selang satu tahun, korban yang sudah tidak sabar melaporkan kejadian.
Tersangka beralasan uangnya belum terkumpul ketika terus ditanya. Terakhir arisan langsung sengaja dibubarkan pelaku dengan alasan tidak cukup anggota namun uang yang telah disetor korban tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Selain korban pertama MS, ada juga HL yang melaporkan tersangka karena menjadi korban penipuan arisan itu. Kasus arisan fiktif masih dalam penyidikan,” pungkasnya.
(iwn/matakalteng.com)
Discussion about this post