SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso sangat mendukung adanya mudik lokal yang diajukan kepada pemerintah provinsi sehingga warga masyarakat juga bekerja di perusahaan perkebunan dapat pulang khususnya yang berdomisili di Kabupaten Katingan, Seruyan, Palangka Raya, bahkan Kotim sendiri.
Hal ini disampaikannya menanggapi kebijakan dari Kementerian Perhubungan yang mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021 dalam rangka pemberlakuan larangan mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H.
Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian saran transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6 Mei hingga tanggal 17 Mei 2021.
“Kami mendapat keluhan pihak perusahaan tidak mengijinkan mereka untuk pulang pada saat lebaran nanti, padahal sanak keluarganya ada di sampit saja,” ujar Bima, Selasa 27 April 2021.
Dirinya juga meminta agar pihak perusahan dapat mengambil kebijakan terkait karyawan perusahaan yang asli daerah Kabupaten Kotim diperbolehkan untuk pulang pada saat lebaran nanti. dirinya juga meminta agar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan wajib dibayarkan penuh saat lebaran nanti.
“Ini merupakan amanat dari regulasi dan harus dipenuhi oleh para pengusaha kepada karyawannya. Karyawan itu kan aset, kita paham dengan kondisi pandemi Covid-19, semua sendi ekonomi melemah,” demikiannya.
(dia/matakalteng.com)






















Discussion about this post