SAMPIT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Sampit telah melakukan audiensi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Rumah Jabatan Bupati Kotim, Kamis 1 April 2021 kemarin.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Mulyono Adi Nugroho, dihadiri wakil Bupati Kotim, Irawati S.Pd, serta Kepala SOPD terkait di Kotim.
Nugroho menyampaikan program utama BPJS Ketenagakerjaan serta Inpres terbaru yang ditujukan kepada para menteri dan kepala lembaga terkait, juga kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, tak terkecuali Bupati Kotawaringin Timur.
“Dalam Inpres tersebut peran bupati yaitu menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya, mengambil langkah langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah dengan status Non ASN dan penyelenggara Pemilu di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” terang Nugroho, Jumat 2 April 2021.
Selain ini, bupati juga mendorong Komisaris, direksi dan pegawai dari BUMD beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, dan melakukan upaya agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan ijin.
Dalam Inpres yang dikeluarkan pada 25 Maret 2021 itu Presiden juga menegaskan, pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengutip pernyataan Presiden, dimana merintahkan Jaksa Agung untuk menegakkan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD dan Pemda yang tak mau mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati S.Pd menyampaikan siap mendukung terkait instruksi Presiden tersebut, dan akan dilakukan rapat internal pemerintah daerah terkait apa saja yang perlu disiapkan.
Diakhir audiensi, Nugroho berharap Bupati dan para Kepala Dinas akan lebih meningkatkan dukungannya demi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan para pekerja secara menyeluruh khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur.
(rls/matakalteng.co.id)
Discussion about this post