SAMPIT – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sampit Mulyono Adi Nugroho mengatakan, sektor jasa konstruksi sangat penting di daftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dijelaskannya, bahkan pihaknya telah mensosialisasikan terkait pelaksanaan jaminan kesehatan khususnya di sektor jasa konstruksi kepada seluruh SOPD yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Ini penting untuk peruntukkannya, yang mana kami melindungi pekerja-pekerja yang ada dalam pekerjaan jasa konstruksi, mulai dari perencanaan, masa pelaksanaan sampai masa pemeliharaan yakni 90 hari setelah pekerjaan selesai,” ujarnya, Selasa 23 Maret 2021.
Lanjutnya, peruntukkannya ada di dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Dimana jaminan kecelakaan kerja untuk melindungi resiko-resiko ketika pekerja melakukan aktivitas yang ada kaitannya dengan pekerjaan konstruksi yang dilakukan.
“Jadi itu untuk resiko dalam hubungan kerja, kemudian ada resiko kecelakaan itu untuk kemungkinan pekerja berangkat dari rumah bisa jadi mengalami kecelakaan atau saat di lokasi kerja hingga saat kembali lagi ke rumah. Termasuk perjalanannya untuk pulang pergi dari rumah ke lokasi kerja sampai ke rumah lagi,” bebernya.
Dikatakan Nugroho pula, biaya dalam program tersebut meliputi biaya transportasi, santunan tidak mampu bekerja, biaya peralatan pengobatan, santunan cacat dari yang ringan sampai yang terparah meninggal dunia. Jika demikian maka akan diberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja.
“Kemudian ke dua yakni program jaminan kematian, pada peserta kami yang meninggal dunia di luar kecelakaan kerja misal karena sakit atau meninggal mendadak itu akan masuk dalam jaminan kematian. Perlindungannya dua program itu untuk sektor jasa konstruksi,” jelas Nugroho.
Sementara itu ujarnya, untuk batasan biaya yang diberikan tersegmentasi sesuai dengan peraturan pemerintah dimana untuk biaya transportasi darat maksimal Rp 5 juta, transportasi air atau laut maksimal Rp 1 juta dan transportasi udara maksimal Rp 10 juta.
“Untuk biaya pengobatan tidak ada batasannya, kami biayai sampai sembuh di rumah sakit negeri Kelas I. Kalau santunan kematian karena kecelakaan kerja akan diberikan sebanyak 48 kali gaji, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala selama 2 tahun sebanyak Rp 500 ribu per bulannya,” ujarnya.
Sedangkan untuk jaminan kematian baik kecelakaan kerja maupun bukan karena kecelakaan kerja sama, yakni Rp 42 juta.
(dia/matakalteng.co.id)
Discussion about this post