SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur mengelar rekam cetak e-KTP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi hak pilih bagi WBP Lapas Sampit, dan berharap partisipasi pemilih meningkat di pilkada tahun ini,” kata Kepala Lapas Klas IIB Sampit, Agung Supriyanto, Senin 7 Desember 2020.
Ada sebanyak 40 WBP yang dilakukan perekaman e-KTP. Mereka merupakan tahanan baru yang menghuni Lapas Sampi yang belum melakukan perekaman e-KTP.
“Mereka juga baru saja selesai melakukan isolasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotim, Agus Tripurna Tangkasiang mengungkapkan, jumlah yang dilakukan perekaman tersebut berdasarkan data dari pihak lapas.
“Kita melakukan perekeman sesuai dengan data dari Lapas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perekaman e-KTP di Lapas Klas IIB Sampit sudah dua kali dilakukan, pertama sebanyak 77 WBP. Meskipun menurut data KPU Kotim, terdapat 121 WBP yang belum melakukan perekaman e-KTP. Namun setelah dilakukan verifikasi ternyata hanya 77 saja yang bisa direkam
“Ternyata setelah dilakukan pengecekan data dan sidik jari mereka terdata di Kabupaten lain, artinya penduduk luar Kotim. Jadi kita tidak bisa terbitkan KK dan cetak KTP Kotim,” ungkapnya.
Berdasarkan data dari Lapas Klas IIB Sampit, jumlah DPT di dalam Lapas sebanyak 503 orang. 448 orang adalah pemilih di Kotim, dan 55 WBP diluar Kotim. Didalam Lapas sendiri dibagi 2 TPS, yakni TPS 16 dan 17.
(dev/matakalteng.com)





















Discussion about this post