SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) yang diwakili oleh asisten I Setda Nur Aswan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kotim Maryono melakukan Penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) disaksikan oleh Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng).
Nur Aswan mengatakan dengan adanya SKK tersebut diharapkan dapat membantu Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dalam merealisasikan kegiatan dilapangan, sehingga dapat mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kotim.
“Kita berharap dengan ini Pendapatan Asli Daerah Kotim kedepan akan terus meningkat,” katanya, Kamis 27 Agustus 2020. Dirinya menambahkan SKK yang ditandatangani menyangkut koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum dan pemulihan aset daerah dan perizinan dalam rangka pengoptimalan PAD Kotim.
Dalam hal ini Kejari akan berdiri di depan dalam menyelematkan dan memulihkan keuangan negara, dalam hal ini khususnya secara bersama-sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah untuk menggenjot pendapatan asli daerah dengan melakukan negosiasi, mediasi, hingga mengajukan gugatan ke pengadilan serta menjaga kewibawaan aparatur maupun secara kelembagaan Pemkab Kotim.
” Kita akan bersama-sama untuk berkerja keras dalam menggenjot PAD Kotim,” terangnya. penandatanganan SKK tersebut juga merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran masing-masing lembaga, dalam peran serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional, khususnya Kabupaten Kotim sesuai dengan tugas dan fungsi peranmasing-masing.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post