SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit). Dalam rangka memulai tahapan tersebut, KPU menggelar Gerakan Klik Serentak(GKS) dan Gerakan Coklit Serentak(GCS).
Gerakan ini dilakukan untuk mengajak masyarakat memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih Pilkada 2020. “KPU Kotim hari ini melakukan Coklit yang dilaksanakan serentak di Indonesia,” papar Wawan Wiratmaja selaku Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sabtu 18 Juli 2020.
Coklit pemutahiran data pemilih ini dilakukan dengan cara turun langsung dari ke rumah-rumah menanyakan kepada warga dan mendata warga untuk didaftarkan sebagai pemilih.
“Coklit merupakan proses untuk mencocokkan dan penelitian daftar data pemilih yang nanti ditetapkan sebagai pemilih tetap,” tambah Wawan Wiratmaja. Warga yang telah ditetapkan sebagai pemilih tetap memiliki hak untuk memberikan suaranya pada pemilihan Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
Coklit yang dilaksanakan hingga tanggal 15 Agustus ini dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU(PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19, proses coklit dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Para petugas yang melukan coklit ini juga dilengkapi dengan mengunakan APD dan telah melakukan rapid tes,” terangnya. Wawan sapaan akrabnya ini menambahkan bagi warga yang belum terdaftar hingga waktu yang ditentukan, maka mereka diharapkan lapor kepada petugas KPU.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post