SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur meminta pihak swasta untuk melakukan semprot disinfektan secara mandiri, terutama di area publik yang mereka kelola. Hal itu guna pencegahan penularan Coronavirus atau Covid-29.
“Setelah kami beri contoh sekali seharusnya pihak swasta dapat melakukannya sendiri penyemprotan disinfektan itu di tempat fasilitas publik yang mereka kelola,” tegas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kotim Mulatazam K Anwar, Selasa 24 Maret 2020.
Penyemprotan disinfektan massal fasilitas publik harus dilakukan pihak swasta yang mengelola, lantaran pihak pengelola yang mengetahui jumlah pengunjung. Sehingga pihak pengelola yang dapat menyesuaikan berapa kali harus dilakukan penyemprotan tersebut.
“Kenapa harus dilakukan mandiri, karena karakter, jumlah pengunjung pihak pengelola yang tau dan dapat menyesuaikan. Bisa saja dalam sehari disinfektan dilakukan 3 sampai 4 kali, melihat situasi kerumunan massa,” terangnya.
Dirinya juga meminta kepada pihak swasta agar menerapkan social Distancing atau menjaga jarak. Apa yang menjadi himbauan pemerintah diharapkan dipatuhi oleh semua pihak agar wabah ini tidak menular. Sebab, kunci utama untuk memutus rantai penularan virus Corona atau Covid-19 adalah pola hidup masyarakat itu sendiri dan mematuhi apa yang sudah diarahkan pemerintah.
(dev/matakalteng.com)






















Discussion about this post