SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di daerah setempat agar melaporkan jika terdapat tenaga kerja asing (TKA) yang masuk atau bekerja di perusahaan.
“Kami telah mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk melapor jika terdapat TKA yang masuk,” kata Imam Subekti, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kotim, Selasa 24 Maret 2020.
Imam menerangka, jika memang terdapat TKA yang masuk, gugus tugas Percepatan Penanganan Covi-19 atau virus Corona Kotim akan menyikapi hal tersebut. Ini dilakukan guna meantisipasi terjadinya penyebaran virus Corona yang berasal dari TKA.
“Kalau memang ada yang masuk gugus tugas akan menyikapi hal itu, ini untuk mengantisipasi virus Corona. Namun sampai sekarang belum ada yang masuk,” terangnya. Namun mulai dari ditetapkannya status siaga darurat terkait wabah virus Corona di Kotim, hingga saat ini belum terdapat TKA yang masuk ke daerah ini.
Imam yang juga Asisten III Setda Kotim ini menambahkan, selain TKA, pihaknya juga mengimbau bagi tenaga kerja yang sedang berada diluar daerah agar bertahan sementara sampai kondisi memungkinkan, namun haknya tetap dibayar.
“Tenaga kerja yang lagi pelatihan diluar daerah seperti ke Jakarta sementara waktu kita tahan, tapi haknya tetap dibayarkan,” tambahnya.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post