SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur terus optimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Sedikitnya 10 pegawai diterjunkan untuk melakukan survey penyesuaian parkir di zona II kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.
“Anggota kita sebar di 10 titik. Khusus untuk zona II ini berada di area PPM, mulai dari Jalan Iskandar sampai persimpangan ruas Jalan Pangeran Antasari dan Rahadi Usman,” kata Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kotim, Nanang Suriansyah, Selasa 21 Januari 2020.
Nanang mengatakan tujuan dilaksanakannya survey parkir untuk menyesuaikan dengan nilai potensi parkir yang berada di Zona Wilayah II.
“Selama 2017 sampai sekarang nilai potensi parkir disini belum ada perubahan satu bulan untuk per zona pengelola parkir menyetor ke daerah sebesar Rp 18 juta, padahal dalam setiap tahunnnya jelas ada potensi kenaikan yang bertahap sehingga survey ini dilakukan untuk disesuaikan,” ujarnya.
Nanang mengatakan pelaksanaan survey parkir ini dilakukan sejak pukul 04.00 – 18.00 WIB selama empat hari, khusus di kawasan zona wilayah II. Survey ini dilaksanakan selama empat hari. Pada hari normal seperti pada Selasa (20/1), kemudian dilanjutkan pada Jum’at, Sabtu dan Minggu yakni pada hari weekend sebagai data pembanding.
“Setiap survey kita akan lakukan pendataan per 15 menit untuk menghitung berapa jumlah kendaraan yang keluar masuk setelah itu hasilnya nanti direkap,” tambahnya.
Sementara itu, dirinya mengakui untuk melaksanakan survey diperlukan anggaran. Namun, dikarenakan anggaran terbatas survey potensi parkir hanya dilakukan di Zona Wilayah II saja.
“Untuk survey ini perlu anggaran. Kami juga tidak ada anggaran khusus yang dialokasikan untuk survey sehingga dana kegiatan survey ini dilakukan menggunakan dana kegiatan yang lain,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nanang mengatakan survey potensi parkir ini penting dilaksanakan untuk membantu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Jika anggaran mencukupi maka akan dilakukan survey menyeluruh, guna mengetahui besaran nilai potensi parkir, karena disetiap zona itu berbeda-beda. Setiap tahun mengalami kenaikan, sehingga perlu disesuaikan.
“Dari hasil survey ini, pemerintah berhak menaikkan besaran nilai potensi parkir yang harus dibayarkan pengelola parkir kepada daerah melalui Dishub sebagai SOPD Teknis,” tambahnya.
Untuk diketahui, ada sebanyak 36 zona tersebar di Kotim. Seperti, Kecamatan Parenggean dan Samuda. Sedangkan 9 lainnya disebut titik-titik lokasi. Aturan mengenai zona wilayah parkir ini telah diatur dalam Peraturan Bupati No 46 tahun 2011 tentang Penetapan Zona Parkir.
Kendati demikian, meskipun termasuk zona wilayah parkir potensial namun tidak semua zona berpotensi.
“Ada beberapa area yang masuk zona wilayah parkir tetapi kurang potensial seperti di Jalan Usman Harun, Jalan Jenderal Sudirman, Tjilik Riwut, Kapten Mulyono dan selama ini pungutan daerah yang dilakukan di area Zona I di kawasan Jelawat, Zona II dan III area PPM dan area kawasan taman kota. Inilah yang selama ini jadi sumber pemasukan PAD,” tandasnya.
(fi/matakalteng.com)





















Discussion about this post