SAMPIT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, menyayangkan perbuatan salah seorang perangkat Desa Bapanggang Raya yang terlibat pembuatan dan peredaran uang palsu.
Menurut Halikin, seharusnya, sebagai seorang perangkat desa bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai dirinya malah menjadi seseorang yang harus berurusan dengan hukum.
“Ini yang salah. Jangan hanya karena ingin mendapatkan keuntungan atau uang melalui jalan yang tidak benar,” kata Sekda Kotim Halikinnor, Jumat 20 Desember 2019.
Dirinyapun berharap hal ini menjadi perhatian seluruh perangkat desa di Kotim ini. Jagan sampai melakukan hal yang sama dan harus kembali fokus dengan apa yang harus dikerjakan sebagai perangkat desa.
Pemerintah sendiri saat ini menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang berlaku. Jika memang nantinya vonis dari hakim sudah keuar, maka wajib diberhentikan sebagai perangkat desa.
(raf/matakalteng.com)















Discussion about this post