SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UM) pada 2020 naik 8,51 persen dibanding 2019.
Dengan rincian, UMK 2020 sebesar Rp 2.991.946. Dari sebelumnya yang hanya sebesar Rp 2.757.300.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kotim Heru Rio Wibisono mengatakan, rapat pembahasan usulan penetapan UMK 2020 yang dilakukan bersama dewan pengupahan Kotim serta melibatkan berbagai organisasi dan SOPD terkait, menghasilkan kesepakatan bahwa UMK dan UMSK Kotim naik sebesar Rp 234.646 atau 8,51 persen.
”Hasil kesepakatan kami bersama Dewan Pengupahan Kotim serta unsur terkait, seperti SPSI dan Apindo, telah kami sepakati bersama bahwa UMK 2020 naik menjadi Rp 2.991.946,” kata Heru.
Hasil usulan UMK yang telah disepakati bersama itu, lanjutnya, akan dilaporkan ke Bupati Kotim untuk meminta rekomendasi ke Gubernur Kalteng. ”Jadi,Gubernur yang nantinya menetapkan. Setelah ditetapkan, akan disosialisasikan ke publik,” ujarnya.
Dia menuturkan, penetapan UMK 2020 yang disepakati harus bisa dilaksanakan. Jika tidak, perusahaan maupun pengusaha yang ditemukan membayar karyawan di bawah upah minimum bisa dikenakan sanksi denda dan paling berat bisa dipidana.
Aturan itu mengacu UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 90 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
”Apabila ditemukan ada perusahaan maupun pengusaha yang membayar karyawannya di bawah UMK, pegawai pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalteng yang berwenang menindaknya,” ujarnya.
(fi/matakaltemg.com)
Discussion about this post