SAMPIT – Dua pegawai Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur dipindahkan ke kecamatan. Satu orang dimutasi ke Kecamatan Cempaga’ Hulu, dan satunya di Kecamatan Telawang.
Kepala Disperdagim Kotim, Redy Setiawan mengungkapkan, bahwa kedua mantan anak buahnya yakni Ma’mun dipindah ke Kecamatan Cempaga Hulu, sementara Zulkipran ke Kecamatan Telawang. Keduanya dimutasi per 1 Oktober lalu. Menurut Redy, pengganti dua anak buahnya itu belum ada. Kondisi demikian akan membuat pasar di Kota Sampit yang sudah nyaman dan tertib terganggu.
Surat Keputusan Bupati sudah menjadi sumpah PNS. Bisa saja pada suatu saat nanti PNS yang dimutasi itu kembali lagi ke Disperdagin bila memang bupati menginginkannya.
”Persoalan mereka tidak terima, bisa saja menggugatnya. Apakah di pengadilan TUN (Tata Usaha Negara) atau komisi ASN, saya serahkan kepada mereka yang merasakannya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, internal Pemkab Kotim memanas. Mutasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim terhadap dua pegawai Dinas Perdagangan dan Perindustrian membuat instansi tersebut berang.
Kepala Disperdagin Kotim Redy Setiawan mengatakan, dua pegawai yang dipindah itu merupakan tenaga lapangan yang kesehariannya mengurus keamanan dan kebersihan pasar. Mereka adalah Ma’mun, koordinator kebersihan pasar, dan Zulkipran, koordinator keamanan.
(fi/matakalteng.com)















Discussion about this post