SAMPIT – Puluhan personel gabungan dari Satpol PP, Polisi Militer, Polres Kotim, melakukan razia disejumlah lokasi hiburan malam dan juga kos-kosan di Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu 21 Juli 2019.
Dari razia tersebut, petugas menjaring 37 orang yang tidak memiliki kartu identitas diri seperti Kartu Tanda Kependudukan (KTP). Selanjutnya seluruh yang terjaring tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kotim untuk didata dan diberikan pengarahan sebelum mereka disuruh pulang ke rumahnya masing-masing.
Kepala Satpol PP Kotim, Drs Fuad Sidik, MM yang turun langsung dalam razia tersebut mengaku, bahwa giat tersebut dilakukan dalam rangka mencegah hal yang tidak di inginkan dan menjaga keamanan masayarakat.
“Kebanyakan orang baru dan jumlah pasangan diluar nikah menurun di bandingkan yang dulu-dulu. Yang terjaring malam ini sebanyak 39 orang. 37 orang tidak bisa menunjukan KTP, 1 pasangan yang terjaring di dalam kamar kos-kosan,” ungkap Fuad Sidik.
Menurutnya, razia kali ini dilaksanakan secara bersamaan oleh Satpol PP yang diback up langsung oleh Polisi Militer, Imigerasi, dinas perijinan, dan anggota Polisi dari Polres Kotim
“Kami akan menggelar razia rutin, sasarannya tidak hanya di tempat hiburan malam atau kos- kosan. Tapi juga di tempat fasilitas publik yang terdapat di wilayah Kotim demi terjaganya kondisi yang aman, seperti di Taman Kota Sampit itu sudah banyak pasangan yang terjaring razia sedang berdua-duan di tempat yang gelap dan langsung di angkut ke kantor untuk di proses,” katanya.
Lanjutnya, pasangan dan pengunjung hiburan malam yang terjaring razia ini akan didata, sosialisasi, dan dilakukan tes urin guna mengecek apakah ada yang positif HIV atau narkotika. Selanjutnya yang masih di bawah umur akan dipanggil orangtuanya untuk menjemput anaknya.
Dalam razia kali ini terdapat salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di jalan Cilik Riwut depan Setadion 29 November yang mana izinnya sudah tidak berlaku dan masih membuka tempatnya. Pada saat itu juga langsung diberi teguran oleh Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan sambil menunggu perpanjangan izinnya.
(ary/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=3671 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post