MENTAYA HULU – Ratusan warga masyarakat Desa Penda Durian, Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur kembali diundang pihak Kedamangan Kecamatan Mentaya Hulu untuk melakukan mediasi. Hal itu digelar terkait tuntutan warga mengenai kemitraan yang dijanjikan PT Intiga Prabhakara Kahuripan (IPK).
Mediasi digelar di gedung serbaguna Kelurahan Kuala Kuayan, Sabtu 25 Mei 2019. Sebelumnya mediasi dijadwalkan Sabtu, 18 Mei 2019, tapi karena pihak Dayak Misik tidak bisa hadir, lalu Damang merubah jadwal, Damang mengundang kembali hari Sabtu, 25 Mei 2019, namun pihak Dayak Misik, pihak perusahaan dan unsur muspika pun tidak hadir pada pertemuan itu.
Turut hadir dalam mediasi tersebut Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Dr Mambang Tubil SH. M.AP, Damang Kepala Adat Kecamatan Parenggean, Damang Kepala Adat Kecamatan Bukit Santuai, Kerapatan Mantir Adat Kecamatan Mentaya Hulu dan Mantir Adat dari beberapa Desa serta ratusan warga masyarakat Desa Penda Durian.
Damang Kepala Adat Kecamatan Mentaya Hulu, Hartono dalam sambutannya mengatakan, pihaknya sudah mengundang semua unsur terkait, seperti Muspika, pengurus Kelompok Tani Dayak Misik Desa Penda Durian dan pihak perusahaan PT IPK.
“Tapi sayang pihak-pihak tersebut tidak bisa hadir dan yang paling saya sesalkan kenapa dari pihak perusahaan dan Kelompok Tani Dayak Misik tidak hadir sementara saya sudah mengundur jadwal. Menurut saya, pengurus Kelompok Tani Dayak Misik Desa Penda Durian menganggap sepele permasalahan ini dan kesannya Kelembagaan Adat tidak dihargai,” katanya.
Pada kesempatan itu, Ketua harian DAD Kalteng, Dr Mambang Tubil mengatakan, Damang tidak ragu-ragu memberikan keputusan terkait permasalahan lembaga adat apabila salah satu pihak tidak ada itikad baik.
“Kelembagaan adat patut dihargai oleh semua pihak dan kehadiran para pengusaha itu harusnya bisa mensejahterakan masyarakat setempat jangan malah sebaliknya mengsensarakan. Jika belum ada itikad baik dan melihat permasalahan ini, harus dibentuk hakim adat yang terdiri dari beberapa damang,” tegasnya.
Juru bicara masyarakat Adat Desa Penda Durian, Ahmad Maulana menjelaskan, permasalahan ini sebenarnya antara masyarakat Desa Penda Durian dengan PT IPK dan Kelompok Tani Dayak Misik.
“Dalam menunjukan sikap maka warga masyarakat Desa Penda Durian memasang patok dan papan plang dilahan yang diklaim 797 hektar,” katanya.
(uw/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=1999 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post