PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk mempersiapkan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalteng dan Bupati/Wakil Bupati Kotawaringin Barat tahun 2024.
Rakor melibatkan beberapa perusahaan di Kotawaringin Barat, termasuk PT Citra Borneo Indah Group, PT Astra Agro Lestari, PT BGA, PT Korintiga Hutani, dan PT Best Group, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun.
Acara ini dipimpin oleh Komisioner KPU Kobar, Jaka Wahyu Rahmanto dan Suprianur, di Ruang Rapat Hotel Brits, Pangkalan Bun, pada Rabu 10 Juli 2024.
Jaka Wahyu Rahmanto menjelaskan bahwa salah satu poin penting yang dibahas adalah rencana pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi khusus.
“Beberapa perusahaan perkebunan yang kami undang hadir, begitu pula dengan lembaga pemasyarakatan. Ini menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung kelancaran Pilkada 2024,” terangnya.
Dalam rakor tersebut, salah satu perusahaan, CBI Group, secara khusus meminta pendirian TPS di wilayah mereka.
“CBI Group meminta agar didirikan TPS khusus di lokasi mereka. Hal ini sangat penting untuk memastikan para karyawan mereka yang memiliki hak pilih dapat menyalurkan suaranya dengan mudah,”imbuhnya.
Selain itu, pihak Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun juga meminta pendirian TPS khusus mengingat kondisi warga binaan yang memiliki hak pilih namun terbatas geraknya di dalam lapas.
“Jumlah TPS di lokasi khusus belum bisa ditentukan hingga proses pemutakhiran data pemilih selesai. Setelah itu, baru dapat ditentukan jumlah TPS yang dibutuhkan. Langkah ini penting untuk memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih dapat menyalurkan suaranya tanpa kendala,” terangnya.
Jaka juga menambahkan bahwa bagi perusahaan yang tidak mengajukan TPS khusus, mereka menyatakan siap untuk memobilisasi karyawan yang ber-KTP lokal untuk memilih di TPS reguler terdekat.
“Perusahaan yang hadir dalam rakor tersebut menyatakan siap memobilisasi karyawannya yang ber-KTP lokal untuk memilih di TPS reguler terdekat. Ini sesuai dengan aturan bahwa operasional perusahaan libur saat Pilkada berlangsung, karena hari pelaksanaan Pilkada adalah hari libur nasional,” pungkasnya.
Ketua KPU Kobar, Chaidir, menambahkan bahwa kegiatan ini sesuai regulasi untuk melayani pemilih di lokasi-lokasi terbatas atau khusus seperti Lapas dan perusahaan.
“Sementara yang berpotensi untuk loksus berada di PT CBI. Kami masih mengkaji data-datanya untuk memastikan apakah memenuhi persyaratan. Untuk Lapas Pangkalan Bun sudah kami pastikan ada,” pungkasnya.
(ga/matakalteng)






















Discussion about this post