PANGKALAN BUN – Pencalonan Kepala Daerah jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Kotawaringin Barat dipastikan nihil. Hal tersebut diungkapkan ketua KPU Kobar Chaidir, Senin 13 Mei 2024.
Chaidir menyebutkan tidak ada satupun calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kobar yang datang menyerahkan berkas persyaratan dukungan ke Kantor KPU setempat hingga batas akhir penutupan pendaftaran Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.
“Kita mulai mengumumkan penyerahan dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kobar sejak 8 Mei 2024 sampai Minggu 12 Mei 2024, dan kita tunggu sampai pukul 23.59 WIB tidak ada yang menyerahkan dukungan,” ujarnya.
Lanjut dia, bahkan dalam tenggat waktu tersebut tidak ada satupun tim dan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan yang datang untuk berkonsultasi ke KPU Kobar
Ditegaskannya dengan dengan berakhirnya tahapan penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan ke KPU Kobar, maka dipastikan calon non partai di Pilkada Kobar tahun 2024 nihil.
Diterangkannya bahwa calon bupati dan wakil bupati yang akan maju melalui jalur mandiri atau perseorangan di Pilkada Kobar wajib mengumpulkan dukungan minimal 20.052 Kartu Tanda Penduduk atau 10 persen dari 200.520 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan sebaran di 6 kecamatan.
Kemudian kata dia, saat ini KPU mulai masuk pada jadwal pendaftaran calon bupati dan wakil bupati jalur partai politik yang akan diumumkan pada tanggal 24 Agustus 2024 sampai 26 Agustus 2024, dan masa pendaftaran pada 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.
Sementara untuk input data persyaratan dilakukan melalui aplikasi Sistem lnformasi Pencalonan (Silon) yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Kita juga berikan akses kepada Bawaslu untuk melihat syarat-syarat yang ditentukan,” tandasnya.
(lih/matakalteng)






















Discussion about this post