PANGKALAN BUN – Desa Sebuai, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meraih penghargaan Percontohan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 dari pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Agustiar Sabran, di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Sabtu 23 Mei 2026.
Pemberian penghargaan menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Desa Sabuai dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Penghargaan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam memperkuat budaya antikorupsi hingga ke tingkat desa.
Prosesi penyerahan penghargaan dilaksanakan bersamaan dengan upacara Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalteng yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, kepala daerah kabupaten/kota, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Agustiar Sabran menegaskan pentingnya membangun integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di tingkat desa.
Menurutnya, desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan kepada masyarakat sehingga praktik tata kelola pemerintahan yang bersih harus terus diperkuat.
Penghargaan Desa Antikorupsi diberikan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari transparansi pengelolaan anggaran, pelayanan publik, pengawasan masyarakat, hingga komitmen aparatur desa dalam menerapkan nilai-nilai integritas. Desa Sabuai dinilai mampu memenuhi indikator tersebut dan layak menjadi contoh bagi desa lainnya di Kalteng.
Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kobar, Andi Heru Wiyono, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dalam membangun budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan desa.
“Penghargaan ini bukan hanya simbol prestasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab untuk terus menjaga integritas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap Desa Sabuai dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan Desa Sabuai menunjukkan bahwa upaya pencegahan korupsi dapat dimulai dari tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Pendampingan dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan menjadi kunci dalam membangun sistem pemerintahan desa yang akuntabel.
Dengan penghargaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berharap semakin banyak desa yang termotivasi menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi sehingga tercipta pemerintahan desa yang profesional, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(lih/matakalteng)






















Discussion about this post