PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten setempat tidak menggunakan mobil dinas saat untuk kepentingan pribadi, terutama pada libur lebaran Idulfitri 1447 hijriah.
Suyanto menegaskan penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan aturan yang berlaku, karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan. “ASN harus taat dalam penggunaan fasilitas negara, terutama kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas bukan kepentingan pribadi, terlebih digunakan untuk liburan,” tegasnya, Sabtu 7 Maret 2026.
Dia menekankan, meskipun memasuki masa libur panjang, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Oleh sebab itu, instansi pemerintah diminta mengatur jadwal dan mekanisme kerja secara tepat agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. Selain penggunaan kendaraan dinas, Suyanto juga mengingatkan agar pengaturan cuti Lebaran bagi ASN dilakukan secara tertib.
Pengajuan cuti harus mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kekosongan pelayanan di instansi pemerintah. Menurutnya, kedisiplinan ASN sangat penting di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang. “Dengan menjaga integritas, mematuhi aturan, serta mengutamakan pelayanan publik, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah diharapkan tetap terjaga,” tandasnya.
(lih/matakalteng)






















Discussion about this post