PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menyelesaikan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) penting dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi DPRD Kota Palangka Raya, pada Senin 16 Juni 2025.
Rapat ini dipimpin oleh, Khemal Nasery, Rapat ini membahas hasil fasilitasi terhadap tiga raperda, yakni: Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Palangka Raya.
Khemal menyampaikan bahwa dua dari tiga raperda telah selesai dibahas sesuai fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan siap dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Palangka Raya.
Namun, perhatian khusus diberikan pada Raperda RPPLH, yang menurut Khemal merupakan dokumen strategis yang akan menjadi acuan utama pemerintah kota dalam menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan menengah seperti RPJPD dan RPJMD.
“Perda ini berlaku selama 30 tahun. Makanya kita telaah betul-betul. Ini sangat strategis, karena akan mengatur batasan dan arahan untuk melindungi lingkungan hidup di Kota Palangka Raya,” ujarnya. Terkait Perda Pemajuan Kebudayaan, Khemal menekankan pentingnya melindungi warisan budaya lokal di tengah derasnya pengaruh budaya luar.
“Budaya kita harus tetap lestari, sebagai jati diri kota dan kontribusi terhadap kekayaan budaya nasional. Ini bentuk proteksi terhadap kekhasan budaya Palangka Raya,” jelasnya. Sementara itu, pembahasan Raperda SPBE difokuskan pada kesiapan pemerintah kota untuk bertransformasi menuju sistem pemerintahan digital, seiring pergeseran administrasi dari konvensional ke elektronik.
“Ke depan kita tinggalkan penggunaan kertas. Semua pelayanan publik akan mengarah ke e-government. Kita sudah siapkan regulasinya, dan nanti pelaksanaannya ada di dinas teknis. DPRD akan terus melakukan pengawasan,” kata Khemal.
Dalam rapat tersebut, Khemal juga menggarisbawahi pentingnya penyusunan perda yang responsif terhadap karakteristik lokal, meskipun telah ada aturan hukum di tingkat pusat. “Setiap daerah memiliki kondisi dan karakteristik berbeda. Perda ini dibentuk untuk mengakomodir kebutuhan dan kepentingan lokal, termasuk melindungi lingkungan dan sosial budaya di tengah masyarakat,” ucapnya.
Raperda RPPLH sendiri merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Palangka Raya dan telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, penetapannya sempat tertunda karena proses fasilitasi administrasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Sekarang proses sudah berjalan. Kita tunggu fasilitasi dari Gubernur melalui Biro Hukum Provinsi. Setelah itu, segera kita bawa ke paripurna,” jelasnya. Khemal menutup dengan harapan bahwa ketiga perda ini nantinya dapat menjadi pedoman hukum yang kuat bagi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di Kota Palangka Raya.
“Perda ini adalah guidance, panduan, agar pemerintah tidak bekerja asal-asalan. Dengan adanya perda, ada dasar hukum yang jelas. Ini memberikan kepastian hukum dalam menjalankan kebijakan,” pungkasnya. Rapat ini juga turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Palangka Raya yang terkait dengan substansi masing-masing raperda.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post