PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 periode I, di aula BKPSDM Kobar, Rabu 9 April 2025.
Penandatanganan Perjanjian Kerja (PK) dilaksanakan selama 2 hari oleh sebanyak 594 PPPK yang terbagi menjadi 4 sesi. Kepala BKPSDM Kobar, Aida Lailawati mengatakan, pada sesi pertama menyampaikan PK berisi panduan bagi PPPK dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai ASN.
“Jadi, PK ini bukan hanya sebuah dokumen formal saja, melainkan sebagai bentuk komitmen awal dalam mengemban amanah sebagai abdi negara. Adapun isi dari PK ini antara lain mencakup kewajiban, hak, masa kerja dan pemutusan kontrak,” terangnya. Dia berharap semua PPPK benar-benar membaca dan memahami isi dari perjanjian kerja sebelum ditandatangani
Lebih lanjut Aida menjelaskan untuk kewajiban sebagai ASN, yang paling utama bagi seorang ASN adalah menjaga integritas dan moralitas. Integritas meliputi disiplin, kinerja dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Sedangkan moralitas mencakup sikap dan perilaku baik didalam maupun diluar kedinasan.
“Selain itu, juga perlu menjaga attitude baik terhadap pimpinan maupun sesama rekan kerja. Hasil penilaian ini nantinya yang akan menentukan apakah PK nya dapat diperpanjang atau tidak,” terang Aida. Adapun masa PK bagi PPPK di Kotawaringin Barat berlaku selama 5 tahun. Selama masa itu, PPPK harus melaksanakan tugas dan kewajibannya di masing – masing OPD sesuai penempatannya tanpa terkecuali.
Terkait dengan lokasi penempatan, PPPK tidak dapat mengajukan mutasi. Apabila PPPK merasa kurang cocok dengan lokasi penempatan maupun ada permasalahan lain, PPPK harus mengajukan pengunduran diri. “Namun pengunduran diri sebagai PPPK memiliki konsekuensi apabila kurang dari 90 persen masa berlaku PK maka akan di blacklist untuk mengikuti seleksi CASN berikutnya,” ujar Aida lagi
Terakhir Aida mengingatkan bahwa Pemkab Kobar bisa saja memutus kontrak PK dan memberhentikan sebagai PPPK jika terbukti melakukan tindakan pidana. Tindak pidana yang paling fatal yaitu terlibat narkoba, terorisme dan korupsi. “Saya ingatkan kalian jangan coba-coba untuk melakukan tiga hal tersebut,” tandasnya.
(lih/matakalteng)






















Discussion about this post