• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Bupati Kobar Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Odol

Bupati Kobar Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Odol

Senin, 17 Maret 2025
in Kotawaringin Barat
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALAN BUN – Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Nurhidayah menerbitkan Surat Edaran (SE), tentang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang di Kota Pangkalan Bun.
Surat Edaran dikeluarkan dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah perkotaan.

Surat Edaran Bupati Kobar Nomor : 500.11.8/486/DISHUB.III/2025 tanggal 12 Maret 2025 tersebut resmi diberlakukan terhitung sejak tanggal diterbitkan. Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah menegaskan, dengan dikeluarkannya surat edaran, seluruh sopir, operator angkutan bermuatan berat agar mematuhi dan mentantinya.

Baca juga berita lainnya

Bupati Nurhidayah Berangkatkan Umroh Dua Petugas Kebersihan

DLH Kobar Juara I Gerakan Indonesia ASRI

Kampung KB Mekar Sari Raih Juara 2 Nasional

Pemkab Kobar Mencanangkan Gerakan Cinta Anak Yatim dan Disabilitas

“Saya banyak mendapat laporan bahwa odol ini kerap melintas di luar jam operasional yang ditentukan, semakin lama semakin nekat dan membahayakan pengguna jalan lain,” ujarnya, Senin 17 Maret 2025. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar, Amir Hadi, menyampaikan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi potensi gangguan lalu lintas akibat kendaraan angkutan barang di jam-jam padat aktivitas masyarakat.

“Pembatasan jam operasional ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Kobar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” jelas Amir Hadi. Dia menegaskan, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di wilayah Kota Pangkalan Bun mulai pukul 05.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

“Jam tersebut merupakan waktu padat aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh operator kendaraan angkutan barang untuk tidak melintas di jam-jam tersebut demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” tegasnya. Adapun jenis kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya meliputi, yaitu kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton, kendaraan dengan dimensi panjang lebih dari 9 meter dan lebar lebih dari 2,2 meter.

Kendaraan pengangkut pasir atau tanah tanpa penutup muatan, kendaraan pengangkut buah sawit yang melebihi daya angkut yang diizinkan. Amir Hadi juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan dan penegakan aturan akan dilakukan oleh Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan masyarakat pengguna jalan di Kota Pangkalan Bun dapat lebih nyaman dan aman dalam beraktivitas,” pungkasnya.

(lih/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Penyempurnaan Ranwal RPJMD Pemkab Kobar Gelar Konsultasi Publik

Next Post

Pemprov Kalteng Siapkan Infrastruktur dan Layanan Kesehatan untuk Mudik Lebaran

Berita Terkait

Bupati Nurhidayah Berangkatkan Umroh Dua Petugas Kebersihan
Kotawaringin Barat

Bupati Nurhidayah Berangkatkan Umroh Dua Petugas Kebersihan

Jumat, 26 Juni 2026
DLH Kobar Juara I Gerakan Indonesia ASRI
Kotawaringin Barat

DLH Kobar Juara I Gerakan Indonesia ASRI

Jumat, 26 Juni 2026
Kampung KB Mekar Sari Raih Juara 2 Nasional
Kotawaringin Barat

Kampung KB Mekar Sari Raih Juara 2 Nasional

Kamis, 25 Juni 2026
Pemkab Kobar Mencanangkan Gerakan Cinta Anak Yatim dan Disabilitas
Kotawaringin Barat

Pemkab Kobar Mencanangkan Gerakan Cinta Anak Yatim dan Disabilitas

Rabu, 24 Juni 2026
Peringatan Hari Jadi Kutaringin ke-423 Merupakan Gerakan Bersama Dalam Menjaga Nilai-nilai Sejarah dan Budaya
Kotawaringin Barat

Peringatan Hari Jadi Kutaringin ke-423 Merupakan Gerakan Bersama Dalam Menjaga Nilai-nilai Sejarah dan Budaya

Minggu, 14 Juni 2026
Pemkab Kobar Berikan Layanan Terbaik untuk Jemaah Haji
Kotawaringin Barat

Pemkab Kobar Berikan Layanan Terbaik untuk Jemaah Haji

Kamis, 11 Juni 2026
Load More
Next Post
Pemprov Kalteng Siapkan Infrastruktur dan Layanan Kesehatan untuk Mudik Lebaran

Pemprov Kalteng Siapkan Infrastruktur dan Layanan Kesehatan untuk Mudik Lebaran

Gerak Nyata Polri Wujudkan Asta Cita, 20 SPPG Siap Distribusikan MBG

Gerak Nyata Polri Wujudkan Asta Cita, 20 SPPG Siap Distribusikan MBG

Pemkab Kapuas Gelar Ritual Balian dan Mamapas Lewu Tahun 2025

Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan di Kalteng Dihadiri Bupati Kapuas

Ini Alasan Pedagang di Pasar Keramat Enggan Bayar Pajak

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK