PANGKALAN BUN – Wakil Ketua Komite III DPD RI Erni Daryanti melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kunker dilaksanakan dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Selasa 26 November 2024.
Erni mengatakan, salah satu isu yang sering mengemuka dalam Pilkada adalah penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan calon kepala daerah tertentu. “Praktik penyalahgunaan bansos adalah fenomena yang telah menjadi perhatian dalam dunia politik Indonesia, terutama setelah tahapan Pemilu 2024 dilakukan,” tegasnya.
Menurutnya, bansos merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti Program Bantuan Langsung (BLT), sembako dan program bansos lainnya.
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Sosial Kobar Moehammad Daoed menyampaikan dalam penyaluran bantuan sosial, Dinsos Kobar selalu mengacu pada peraturan-peraturan pemerintah yang ada dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Dalam setiap penyaluran bantuan sosial, Dinas Sosial selalu mengacu pada ketentuan-ketentuan atau prosedur yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya oleh Kemensos RI, baik berupa bantuan tunai maupun non tunai,” ujar Daoed.
Lebih lanjut Daoed mengungkapkan ketentuan penyaluran bantuan sosial baik yang bersumber dari APBD maupun sumber lainnya, khususnya menjelang Pilkada mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor : 80.1.12.4/5814/SJ tanggal 13 November 2024 tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial.
“Sehingga dengan adanya SE tersebut, penyaluran bantuan sosial yang sudah direncanakan penyalurannya ditunda hingga hari setelah pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” pungkasnya.
(ga/matakalteng)






















Discussion about this post