SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan seluruh surat suara yang rusak dan kelebihan kirim dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan ini dilakukan sehari sebelum hari pemungutan suara atau H-1, sebagaimana diatur dalam prosedur pemilu. Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga integritas logistik pemilu serta mencegah potensi penyalahgunaan.
“Pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan ini merupakan kewajiban sesuai ketentuan. Kami melakukannya pada hari ini karena memang harus dilakukan H-1 sebelum pemungutan suara,” ungkap Rifqi, Selasa 26 November 2024.
Rifqi menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pengawasan. Surat suara yang dimusnahkan adalah hasil sortir sebelumnya, yang melibatkan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh logistik surat suara yang diterima KPU Kotim.
“Kami memeriksa setiap surat suara dengan cermat. Setelah proses sortir selesai, surat suara yang rusak maupun kelebihan kirim kami musnahkan, sehingga logistik yang didistribusikan ke TPS benar-benar sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Dalam proses sortir sebelumnya, KPU Kotim juga memastikan bahwa jumlah surat suara untuk setiap kategori pemilihan sudah lengkap dan siap untuk didistribusikan.
Ketua KPU Kotim juga menegaskan bahwa jika ditemukan kekurangan surat suara selama proses sortir, KPU akan segera melaporkannya melalui sistem yang telah disediakan. Sistem aplikasi yang digunakan untuk mengelola logistik ini dikenal sebagai Sistem Informasi Logistik (Silog).
“Kalau ada kekurangan, kami langsung melaporkannya melalui aplikasi Silog, yaitu Sistem Informasi Logistik KPU. Dari situ, kami meminta penggantian kepada penyedia, dan laporan ini juga diteruskan ke KPU pusat,” ujar Rifqi.
Proses pelaporan tersebut, menurut Rifqi, dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi, sehingga surat suara yang kurang dapat diganti dan diterima sebelum logistik didistribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS).
Dengan memusnahkan surat suara yang tidak terpakai, KPU memastikan bahwa tidak ada potensi penyalahgunaan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada kelebihan surat suara yang disalahgunakan. Dengan pemusnahan ini, kami menjaga agar hanya surat suara yang benar-benar dibutuhkan yang digunakan pada hari pemungutan suara,” kata Rifqi.
Pemusnahan surat suara dilakukan di bawah pengawasan ketat oleh petugas KPU Kotim dan pihak keamanan TNI-Polri dan Bawaslu. Proses ini sekaligus menegaskan transparansi dalam pengelolaan logistik Pilkada di Kotim.
(gus/matakalteng)






















Discussion about this post