PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengalokasikan anggaran untuk menyalurkan insentif kepada 415 tokoh agama yang terdiri dari 300 guru ngaji dan 115 tokoh agama non muslim pada tahun 2024 ini.
Penyaluran insentif ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kobar Budi Santosa dalam acara sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKT) bagi Pekerja Sektor Informal di Kobar di Aula Kiai Gede, kantor bupati setempat, Jumat 31 Mei 2024.
Kegiatan juga dihadiri oleh para tokoh agama dan guru ngaji dari seluruh kecamatan di Kobar. Pj. Bupati Budi Santosa menyatakan penyaluran insentif ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam pembangunan di bidang keagamaan.
“Pembangunan spiritual seringkali dilupakan, padahal hal itu penting sekali, kita harus selaras dalam membangun baik fisik maupun spiritual,” ujarnya. Ia menegaskan generasi muda harus dibentengi dengan pendidikan agama yang kuat, dan di sinilah peran penting para guru ngaji dan tokoh agama.
Dia berharap bahwa dengan adanya insentif ini, para guru ngaji dan tokoh agama non-muslim dapat semakin terdorong untuk melaksanakan tugas dan peranannya dalam meningkatkan kualitas keagamaan umat dan masyarakat di Kobar.
“Semoga insentif ini dapat menjadi dukungan bagi bapak ibu para guru ngaji dan tokoh agama non-muslim untuk melaksanakan tugas dan peranannya dalam rangka meningkatkan kualitas keagamaan umat dan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat,” harapnya.
Lanjut dia dengan langkah ini, Pemkab Kobar berharap dapat memperkuat fondasi spiritual masyarakatnya serta mendorong terciptanya harmoni dan toleransi antarumat beragama di daerah tersebut.
(lih/matakalteng)





















