PANGKALAN BUN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Rody Iskandar membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pengawasan Perizinan dan Non Perizinan di ballroom Britz Hotel, Senin 20 Mei 2024. Kegiatan dihadiri oleh para pelaku usaha di Kotawaringin Barat dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait di lingkup pemerintah kabupaten setempat, instansi vertikal, organisasi profesi dan BUMN.
Membacakan sambutan Pj Bupati Kotawaringin Barat Budi Santosa, Sekda Kotawaringin Barat Rody Iskandar mengatakan, bahwa perizinan berbasis risiko yang diterapkan pemerintah saat ini menggunakan pendekatan trust but verify. “Pemerintah memberikan trust dalam penerbitan perizinan berusaha yang lebih efektif dan sederhana di awal kepada pelaku usaha yang selanjutnya akan dilakukan verify,” ujarnya.
Menurutnya yang menjadi objek pengawasan antara lain, pemenuhan persyaratan dasar, kewajiban pemenuhan perizinan berusaha, persyaratan khusus sesuai masing-masing klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI), sarana prasarana, organisasi SDM, standar produk/jasa, sistem manajemen usaha, pelayanan produk usaha, CSR, kemitraan usaha, dan penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
Di akhir sambutan yang dibacakan, Penjabat Bupati Kobar memerintahkan kepada perangkat daerah yang memberikan pelayanan perizinan agar dapat melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar menciptakan iklim investasi yang baik. Dengan begitu tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kobar dapat terwujud,” tandasnya.
(lih/matakalteng)





















