PANGKALAN BUN – Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang dianggap pro terhadap nasib para pekerja sektor informal atau orang yang bekerja tanpa relasi kerja, tidak ada perjanjian yang mengatur elemen kerja, upah dan kekuasaan.
Perbup Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Sektor Informal seperti pelaku usaha UMKM ini sudah ditetapkan, diundangkan dan berlaku di Kabupaten Kobar sejak tanggal 29 Maret 2021.
Bupati Kobar Nurhidayah, menjelaskan, dalam Perbup tersebut terdapat regulasi yang mengatur. Pihak perusahaan diminta mengeluarkan pendanaan melalui CSR untuk mendaftar dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.
“Selama ini, hanya masyarakat yang bekerja di perusahaan swasta atau instansi pemerintah saja yang sudah terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Sehingga bila terjadi kecelakaan kerja, mereka sudah memiliki jaminan perlindungan sosial. Namun bagaimana dengan pekerja sektor informal,” ujar Bupati, Kamis 16 Desember 2021.
Karena itulah, menindaklanjuti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Pemkab Kobar kemudian mengeluarkan Perbup yang mengakomodir para pekerja sektor informal.
“Nantinya para perusahaan mitra diminta mengikuti program perlindungan pekerja sektor informal. Melalui dana CSR, perusahaan diminta untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada pekerja informal misalnya pelaku UMKM, pedagang makanan yang dalam keseharian berjualan di sekitar perusahaan dengan jumlah dan kurun waktu tertentu,” jelas Bupati.
Karena program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, lanjut Bupati, pihak perusahaan diminta partisipasinya agar pekerja sektor informal juga bisa mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Harapannya program ini bisa dijalankan oleh perusahaan. Nantinya kami juga meminta berbagai pihak diantaranya adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar untuk ikut mengawasi perusahaan agar konsekuen turut serta dan menjalankan program tersebut,” jelas Bupati.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post