PANGKALAN BUN – Dua desa di Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat dikukuhkan sebagai desa Sadar Hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Wilayah Kalimantan Tengah, Senin 22 November 2021.
Pengukuhan Desa Sadar Hukum dihadiri oleh perwakilan Kementerian Hukum dan Azasi Manusia Wilayah Kalteng dan jajarannya serta Sekda Kotawaringin Barat, Suyanto yang mewakili Bupati Kobar Hj Nurhidayah.
Dua desa yang dikukuhkan tersebut adalah Desa Pandu Senjaya dan Desa Kadipi Atas Kecamatan Pangkalan Lada. Pengukuhan tersebut ditandai dengan penyerahan piagam dari perwakilan dari kepala kantor wilayah Kemenkumham Kalteng kepada kepala desa Pandu Senjaya dan Kadipi Atas.
Keputusan tersebut didasarkan atas Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/104/2021 tanggal 26 maret 2021 Tentang desa/kelurahan sadar hukum Provinsi Kalimantan Tengah.
Sekda Kobar Suyanto mengatakan, dari 14 kabupaten kota di provinsi Kalimantan Tengah, pada tahun 2021 ada sebanyak 27 desa kelurahan yang akan dikukuhkan menjadi desa kelurahan sadar hukum.
“Pengukuhan desa/kelurahan binaan sadar hukum ini adalah salah satu dari rangkaian proses pembinaan hukum lintas sektor yang nantinya desa atau kelurahan binaan akan ditetapkan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu ia juga berpesan, bahwa desa binaan sadar hukum yang telah dikukuhkan agar bisa tetap menjaga dan memposisikan diri sebagai desa yang memegang teguh komitmennya dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam semua lini, baik yang bersifat kedaerahan maupun yang bersifat nasional.
Selain itu, kepada camat serta kepala desa selaku pembina langsung di tingkat desa diharapkan untuk tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan terus program-program terkait ketaatan serta kesadaran hukum yang selalu dikoordinasikan dengan pihak terkait lainnya dalam mensukseskan pembangunan masyarakat sadar hukum.
Suyanto menambahkan dalam proses untuk menuju dan mencapai predikat desa sadar hukum tidaklah mudah, dikarenakan harus terpenuhinya sejumlah kriteria atau persyaratan yang sangat ketat serta harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Predikat desa sadar hukum yang nantinya diraih, diharapkan akan mampu menjadi desa percontohan (pilot project) bagi desa/kelurahan lainnya yang ada wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)






















Discussion about this post