PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 86, 30 gram, barang bukti tersebut merupakan sebagian barang bukti dari total keseluruhan yaitu sebanyak 92 paket dengan berat 101,97 gram.
Kegiatan pemusnahan barang bukti sabu yang berasal dari 11 tersangka yang nilainya ditaksir mencapai Rp172,6 juta tersebut dihadiri oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, dan bertempat di halaman Mapolres Kobar, Kamis 30 Juli 2020.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting menyampaikan, barang bukti sabu tersebut merupakan hasil tangkapan sejak bulan April hingga Juli tahun 2020.
“Total perkara yang ditangani dalam kurun waktu tersebut sebanyak 28 laporan polisi, dan barang bukti sabu yang dimusnahkan saat ini merupakan hasil tangkapan dari 11 laporan kepolisian,” ujarnya.
Menurutnya, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan satuan reserse narkoba Polres Kobar, dengan perkara yang ditangani mencapai 28 laporan polisi.
Sementara itu sisa barang bukti sabu yang belum dimusnahkan, digunakan untuk pemeriksaan laboratorium BPOM seberat 4,87 gram dan barang bukti dipersidangan dengan berat 10,60 gram.
Dalam kasus tersebut belasan tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, 20 tahun penjara atau minimal 5 tahun.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post