PANGKALAN BUN – Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah menghadiri peresmian Law and Human Right Center pada kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Kamis Maret 2020.
Peresmian Law and Human Rights Centre sebagai wujud nyata Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mempunyai kewajiban membantu Pemerintah Daerah dalam pembentukan produk hukum Daerah.
Selain itu sebagai instansi vertikal di daerah Law and Human Right Center juga harus mampu menjadi ujung tombak penegakan hukum dan hak asasi manusia di daerah dan memberikan masukan serta melakukan harmonisasi dalam perumusan kebijakan pembentukan produk hukum daerah.
Dalam kesempatan itu, Hj Nurhidayah mengapresiasi pembentukan Law and Human Right Center ini, kebeberadaanya akan membantu pemerintah daerah di dalam proses pembentukan produk hukum seperti peraturan daerah (perda).
“Keberadaan Law and Human Right Center akan menjaga kesesuaian materi muatan perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Terkait dengan tindak pidana pencucian uang, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengatakan, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan tindak pidana yang melewati batas-batas negara (Trans National Crime) yang selama ini tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme banyak berlindung dibalik suatu badan atau korporasi.
“Berdasarkan hal tersebut ditetapkan Perpres No.13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,” tegasnya.
Ia juga mengatakan dalam Peraturan Presiden tersebut, diatur ketentuan mengenai kewajiban korporasi menyampaikan informasi pemilik manfaat melalui system pelayanan administrasi korporasi agar korporasi tidak dapat dijadikan sebagai alat pencucian uang.
Untuk diketahui, Peresmian Law and Human Right Center yang dilaksanakan di Hotel Luwansa Palangka Raya juga dirangkai dengan kegiatan rapat koordinasi yang juga dihadiri Gubernur Kalteng dan Bupati se-Kalteng.
Dalam kegiatan yang dilangsungkan pada 4-6 Maret 2020 ini juga dihadiri Sekretaris Ditjen Peraturan Perundang-undangan Priyanto Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Pembinaan Perancang Nuryanti Widyastuti, anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalteng H Agustiar Sabran.
(ga/matakalteng.com)






















Discussion about this post