KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan bersama DPRD Katingan tidak sempat melaksanakan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024. Karena batas akhir pembahasan APBD Perubahan paling lambat pada tanggal 31 September 2024.
“Memang pembahasan ini tidak sempat kita laksanakan. Karena unsur pimpinan DPRD Katingan masih belum lengkap. Secara aturan kelembagaan dari Legislatif tidak bisa dilakukan,” jelas Penjabat (Pj) Bupati Katingan Sutoyo, kepada sejumlah wartawan, Selasa 1 Oktober 2024.
Dia mengatakan baru mendapatkan informasi bahwa surat keputusan penunjukan Ketua definitif DPRD dari Partai PDI Perjuangan sudah dikeluarkan pada dua hari yang lalu. Meskipun demikian tetap tidak bisa dilakukan pembahasan APBD perubahan bersama pihak Legislatif karena sudah melewati batas akhir.
“Sehingga solusi kita (Pemerintah) mau tidak mau, kita melaksanakan APBD Perunahan melalui Peraturan Kepala Daerah atau Perkada. Karena bagaimanapun pelaksanaan roda-roda pemerintahan harus berjalan,” tegasnya.
Sutoyo mengatakan aggaran untuk Perkada ini pasti ada keterbatasan. Salah satunya adalah anggaran perubahan tidak bisa keluar dari nomor rekening di masing-masing OPD, bisa bergeser tetapi dengan nomor rekening yang sama.
“Tidak bisa menambah dan tidak bisa mengurang dari pagu yang ada. Apabila ingin melakukan sesuatu, tetapi diluar rekening itu. Umpamanya rekening A ke rekening B tentunya tidak bisa, sehingga harus sama rekeningnya. Apabila bersifat urgent pun, mau tidak mau akan dianggarkan pada tahun 2025,” pungkasnya.
(anr/matakalteng)






















Discussion about this post