KASONGAN – Sebelumnya pada rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024, Senin 10 Juni 2024. Fraksi Partai Golkar mempertanyakan sejauh mana keberhasilan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Katingan tahun 2005-2025.
Pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar itu muncul atas penyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJPD 2025-2045 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan saat ini untuk dibahas bersama agar menjadi Peraturan Daerah.
“Dapat dijelaskan bahwa RPJPD Kabupaten Katingan 2005-2025 disusun sebelum terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Sehingga sistematikanya belum memuat sasaran pokok pembangunan,”jelas Staff Ahli Bupati Katingan Ganti Yapman saat menyampaikan Pidato Pj Bupati Katingan dalam rangka Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda RPJPD 2025-2045. Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III tahun sidang 2024, pada Selasa 11 Juni 2024.
Kembali dijelakan terkait RPJPD Kabupaten Katingan tahun 2025-2045 saat ini disusun masih menggunakan pendekatan kualitatif, sehingga target kinerjanya sulit untuk dapat diukur. Oleh karena itu, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 600.2.1/1570/SJ tentang penyusunan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan RPJPD 2005-2025, maka evaluasi pelaksanaan RPJPD Kabupaten Katingan tahun 2005-2025 dilakukan dengan mengukur capaian indikator makro (membandingkan tahun awal rencana dan tahun berjalan).
Mengukur capaian pelaksanaan RPJPD sesuai dengan periodesasi mempedomani form 5 dalam lampiran surat edaran Menteri Dalam Negeri tersebut. Maka untuk mengetahui capaian kinerjanya yaitu dengan mengidentifikasi indikator yang relevan sesuai dengan arah kebijakan pada periode tersebut.
Kemudian untuk mengevaluasi capaian RPJMD pada kurun periode 2005-2025. Untuk mengetahui rata-rata capaian kinerja RPJPD Kabupaten Katingan tahun 2005-2025 dengan menggunakan form 6 dalam lampiran surat edaran Menteri Dalam Negeri. Adapun kriteria yang digunakan dalam melakukan evaluasi seperti kriteria yang telah ditetapkan melalui peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017.
“Dengan mempedomani surat edaran Menteri Dalam Negeri ini untuk mengevaluasi RPJPD tersebut diperoleh rata-rata capaian kinerja RPJPD mendekati angka 9496 dengan kategori sangat tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa arah kebijakan dalam RPJPD per periodenya dapat direalisasikan dengan baik melalui RPJMD,”jelas Ganti Yapman.
Pencapaian kinerja tersebut lanjutnya tidak serta merta merupakan kontribusi dari pemerintah Kabupaten Katingan sendiri. Akan tetapi terdapat juga kontribusi dari Swasta, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Pusat, dan Pihak-pihak lainnya.
om lainnya.
om lainnya.
om lainnya.
om lainnya.
om lainnya.
om lainnyfenya.
om lainnyfenya.
6 dalam RPJPD lxn awal rencana dan tahun berjalan).Mengukur capaian pelaksanaan RPJPD sesuai dengan periodesasi mempedomani form 5 dalam lampiran surat edaran Menteri Dalam Negeri tersebut. Maka untuk mengetahui capaian kinerjanya yaitu dengan mengidentifikasi indikad>E"mani surat edaran Menteri Dalam Negeri ini untuk mengevaluasi RPJPD tersebut diperoleh rata-rat, fa fa-facebooksi ParJPD tek-official">Share on Ftwitter.com/intent/tweet?text=Ini%20Jawaban%20Pemkab%20Katingan%20Terkait%20Keberhasilan%20RPJMD%202005-2025%20Dari%20Fraksi%20Golkar%20via%20%40matakalteng&url=https%3A%2F%2Fwww.matakalteng.com%2Fdaerah%2Fkatingan%2F2024%2F06ngan-terkait-keberhasilan-rpjmd-2005-2025-dari-fraksi-golkar" rel='nofollow' aria-laiv class="jegcou jeg1n-terkait-keberh' class="jeg_btn-twitter expanded">

