KATINGAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sampit, menggelar Fokus Group Discussion (FGD) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan guna meningkatkan kesejahteraan melalui program BPJS Ketenagakerjaan, Kamis 21 Oktober 2022 di Gedung BAPELITBANG Kabupaten Katingan.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan, Prangsang, Kepala Dinas Kabupaten Katingan dan jajaran, serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Yunan Shahada. Pada kesempatan tersebut, Yunan Shahada mengapresiasi kepada Pemda Katingan yang telah peduli akan pentingnya Jaminan Sosial dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Katingan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada effortnya Pemda Katingan dalam menerbitkan Perbup nomor 44 tahun 2021 tentang pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Katingan, selanjutnya mari kita bersama-sama mengawal Perbup ini agar terealisasi dengan baik, kita edukasi para pelaku usaha betapa pentingnya jaminan sosial untuk para pekerja” ucap Yunan.
Yunan mengungkapkan saat ini jumlah pekerja yang sudah terlindungi di Kabupaten Katingan diangka 14.46% untuk formal dan 4.07% untuk informal, angka tersebut terbilang kecil mengingatkan jumlah pekerja di Kabupaten Katingan yang cukup banyak.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan berupaya semaksimal mungkin supaya para pekerja dapat terlindungi jaminan Sosial, tidak hanya itu pihaknya juga akan meningkatkan fasilitas dan kualitas layanan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja di Kabupaten Katingan, seperti Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas dan klinik supaya bila terjadi kecelakaan kerja bisa langsung ditangani di fasilitas terdekat dan pekerja tidak perlu menggunakan biaya pribadi.
Disaat bersamaan juga Sekretaris Daerah, Prangsang menyampaikan siap mengawal Perbup yang telah diterbitkan tersebut.
“Kita menyadari jumlah pekerja yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan masih kecil, kita (red: Pemda) berharap dengan keberadaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Katingan dapat meningkatkan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemda Katingan,” ucap Prangsang.
Yunan menambahkan pekerja yang dapat dilindungi BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya pekerja kantoran, tetapi juga pekerja informal seperti pelayanan, petani, pengurus masjid, penyanyi hingga pegawai NonASN seperti guru honorer juga dapat dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. “Saya berharap setelah adanya kegiatan ini, banyak pekerja yang sadar dan terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, hal ini dilakukan demi kesejahteraan para pekerja” tutup Yunan.
(rls/matakalteng.com)






















Discussion about this post